BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kaidah fiqhiyah adalah kaidah umum yang meliputi seluruh cabang
masalah-masalah fiqh yang menjadi pedoman untuk menetapkan hukum setiap
peristiwa fiqhiyah baik yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih maupun yang
belum ada nashnya sama sekali. Kaidah-kaidah fiqhiyah dibuat oleh para ahli
ijtihad yang diistinbath dari Al-Qur’an atau hadits Nabi Saw. untuk memudahkan
dalam berijtihad untuk menentukan sebuah ketentuan hukum. Dalam kaitan tersebut
kaidah sangatlah penting sebagai suatu rumus atau patokan dalam berijtihad.
Al-Qur’an dan Hadits sampai kepada kita masih otentik dan orisinal.
O risinilitas dan otentisitas didukung oelh pengguna bahasa aslinya yaitu
bahasa arab, karena Al-Qur’an dan hadits merupakan dua dalil hukum, yakni
petunjuk-petunjuk adanya hukum. Untuk mengetahui hukum tidak cukup hanya dengan
adanya petunjuk, melainkan memerlukan cara khusus untuk mengetahui atau
memahaminya dari petunjuk-petunjuk tersebut. Cara itulah yang disebut dengan
metode. Ilmu untuk mengetahui cara
tersebut disebut metodologi. Metodologi untuk memahami hukum islam dari
petunjuk-petunjuknya disebut ushul fiqh. Dalam bagian ini akan dijelaskan
cabang-cabang dari salah satu kaidah-kaidah fiqh, yaitu cabang-cabang dari
kaidah Al-Umuru bil Maqasid.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian kaidah Al-Umuru bil Maqashidiha?
2.
Bagaimana pengertian cabang-cabang Al-Umuru
bi Maqashidiha?
3.
Bagaimana dasar dalil kaidah Al-Umuru bi
maqashidiha ?
C.
Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahui pengertian kaidah Al-Umuru
bil Maqasidiha.
2.
Untuk mengetahui pengetahui cabang-cabang Al-Umuru
bil Maqasidiha.
3.
Untuk mengetahui bagaimana dasar dalil kaidah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kaidah Al-Umuru bil Maqasidiha
Kaidah
Al-Umuru bil Maqasidiha artinya adalah segala urusan tergantung pada tujuannya.
Niat seseorang dalam sebuah amal perbuatan menjadi kriteria yang menjadikan
nilai dan setatus hukum amal yang di lakukannya. Apakah nilai dari perbuatan
itu sebagai amal syari’at atau
Perbuatan
kebiasaan dan apakah status hukumnya jika ia sebagai amal syari’at. Dalam
kaidah ini ulama’menetapkan, bahwa niat merupakan rukun (bagian yang tidak
terpisahkan) dan tanpa adanya niat suatu perbuatan tidak sah.[1] Kaidah ini bersumber dari hadis Nabi SAW:
إِنَّمَا الْاَعْمَالُ بِا لنِّيَاتِ
“segala
perbuatan itu hanyalah dengan niat”
Menurut ulama’ ahli tahqiq, hadis
ini sangat padat sehingga seolah-olah sepertiga atau seperempat dari seluruh
masalah fiqih telah tercakup di dalamnya. Karena sebab perbuatan atau amal
manusia itu ada tiga macam, yaitu:
1.
Dengan hati
2.
Dengan ucapan
3.
Dengan tindakan
Maksud utama
utama di syri’atkannya niat menyertai setiap ibadah adalah untuk membedakan
antara ibadah dan pekerjaan atau perbuatan biasa. Misalnya, antara mandi biasa
yang kita lakukan dengan mandi junub. Yang membedakannya adalah niat dan untuk
membedakan antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lain. Niat pada setiap
ibadah mempunyai maksud-maksud tertentu sesuai dengan ibadah yang di niatinya.[2]
B.
Pengertian Cabang-cabang Al-Umuru bil Maqasidih
Adapun
cabang-cabang dari kaidah Al-Umuru bi Maqasidiha sebagai berikut:
1.
Qo’idah
مالايشترط
التعرض له جملة وتفصيلااذاعينه وأخطأ لم يضر
Artinya :”Suatu amal
yang tidak disyaratkan untuk dijelaskan, baik secara global atau terperinci,
bila dipastikan dan ternyata salah, maka kesalahannya tidak membahayakan (tidak
membatalkan).”
Contoh: orang
yang dalam niat shalatnya menegaskan tentang tempatnya shalat, yaitu masjid
atau di rumah, harinya shalat rabu atau kamis, imamnya dalam satu shalat
jama'ah Umar atau Ahmad, kemudian apa yang ditentukan itu keliru maka shalatnya
tetap sah, karena shalat telah terlaksana dengan sempurna, sedangkan kekeliruan
hanya pada hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan shalat.
2.
Qa’idah
ومايشترط
فيه التعرض فالخطأ فيه مبطل
Artinya :”Suatu amal yang
disyaratkan penjelasannya, maka kesalahannya membatalkan perkara tersebut.”
3.
Qa’idah
ومايجب
التعرض له جملة ولا يشترط تعيينه تفصيلااذاعينه وأخطأ ضر
Artinya :”Suatu amal yang harus
dijelaskan secara global dan tidak disyaratkan secara terperinci, karena
apabila di sebutkan secara terperinci, dan ternyata salah maka kesalahannya
membahayakan.”
Contoh
seorang yang berniat menjadi makmum dari imam bernama Bayu, pada hal imamnya
bernama Wisnu, maka solatnya menjadi batal, sebab yang wajib baginya hanya
ta’yin secara global, yaitu hanya berniat makmum, tetapi tidak diwajibkan
ta’yin secara terinci, yaitu menentu siapa nama imamnya. Jika demikian,
solatnya dianggap batal dan tidak sah.
4.
Qa’idah
النية
فى اليمين تخصص اللفظ العام ولا تعمم الخاص
Artinya :”Niat dalam sumpah
mengkhususkan lafadz umum, dan tidak juga menjadikan umum pada lafadz yang
khusus.”
5.
Qa’idah
مقاصد
اللفظ على نية اللافظ الا فى موضع واحد وهواليمين عند القاضى فانهاعلى نية القاضى
Artinya :”Maksud dari suatu lafadz
adalah menurut niat orang yang mengucapkannya, kecuali dalam satu tempat, yaitu
dalam smpah dihadapan hakim. Dalam demikian maksud lafadz menurut niat hakim.”
6.
Qa’idah
العبرة
فى العقــود للمقاصد والمعاني للألفاظ والمباني
Artinya :”Yang dimaksud dalam akad
adalah maksud atau makna bukan lafadz atau bentuk-bentuk perkataan.”
Contoh, apabila
seseorang berkata: "Saya hibahkan barang ini untukmu selamanya, tapi saya
minta uang satu juta rupiah", meskipun katanya adalah hibah, tapi dengan
permintaan uang, maka akad tersebut bukan hibah, tetapi merupakan akad jual
beli dengan segala akibatnya.
Selain itu,
ada pula qa’idah-qa’idah yang dikeluarkan oleh mazhab-mazhab fiqh :
a.
Qa’idah dari hanafiyyah
تخصيص العام
بالنّية مقبول ديانة لا قتصاد
Artinya :”Pengkhususannya yang umum
dengan disertai niat dapat diterima secara hukum berdasarkan agama dan bukan
berdasarkan peradilan.”
b.
Qa’idah dari syafi’iyyah
النية
فى اليمين تخصص اللفظ العام ولا تعمم الخاص
Artinya :”Niat dalam bersumpah
mengkhususkan lafadz yang bersifat umum dan tidak mengumumkan lafadz yang
bersifat khusus.”
c.
Qa’idah dari Malikiyyah dan Hambaliyyah
انّ النّية
تعمّ الخاصّ وتخصّص العام
Artinya :”Sesungguhnya niat dapat
mengumumkan yag khusus dan mengkhususkan yang umum.”
Komentar
Posting Komentar