Langsung ke konten utama

FIQIH IBADAH (ruang lingkup, devnisi dan macam-macamnya)




FIQIH IBADAH
(Devinisi, Ruang Lingkup dan Macam-macamnya)
 Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
FIQIH IBADAH
Dosen pembimbing : Syaiful Bahri, MHI


Di susun oleh :
FATIHATUL ULFA                          (931321015)

Kelas J
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI (STAIN) KEDIRI 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Fiqh ibadah merupakan pemahaman mendalam terhadap nash-nash yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkaitan dengan rukun-rukun dan syarat-syarat yang sah tentang penghambaan diri manusia kepada Allah Swt. Dalam fiqh ibadah dikaji beberapa sistem ibadah hamba kepada Allah Swt, yaitu tentang wudhu, tayamum, istinja’, mandi janabat, shalat, zakat, puasa, haji dan dalil-dalil yag memerintahkannya. Dan juga disertai contoh pelaksanaan semua ibadah yang dimaksud yang datang dari Rasulullah Saw. Pelaksanaan ibadah di bimbing oleh dua hal mendasar yaitu :
1.      Sumber-sumber dalil yag shahih, agar ibadah hamba tidak keluar dari tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.      Penertiban dan pendisplinan praktek ibadah dengan mengikuti pemahaman para ulama yangdigali dari dalil-dalil yang terperinci.
Ibadah mengubah wujud kemungkinan dan hasrat pada diri manusia, kemungkinan untuk melepaskan iri dari dunia materi yang terbatas, an hasrat untuk mencapai realitas yang tertinggi dan tanpa batas. Naluri untuk bertaubat dan beribadah termasuk salah satu fenomina dalam spiritual manusia yang paling purba, bertahn lama, dan paling mengakar.
Bentuk peribadatan setiap kelompok berbeda-beda. Pada awalnya, mungkin manusia menari-nari dan menggelar ritual rutin secara berjamaah disertai dzikir dan melantunkan puji-puji hingga pada puncaknya mereka larut dalam ketundukan dan kekhusyuan sakral.bjek peribadatan pun berkembang yang pada awalnya menyembah batu dan kayu, lalu akhirnya menyembah Zat Azali yang kekal, yang tak terikat ruang dan waktu.
Para Nabi yang membawa syari’at dari Allah Swt tak punya wewenang sedikitpun untuk menciptakan bentuk dan pola ibadah. Tugasmereka hanyalah mnyampaikan dan mengajarkan kepada manusia cara beribadah, meliputi soal adab dan praktiknya serta agar mencegah mereka agar tidak menyembah selain Allah Swt.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian fiqh ibadah ?
2.      Bagaimana ruang lingkup fiqh ibadah ?
3.      Bagaimana macam-macam fiqh ibadah ?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Memahami bagaiman pengertian fiqh ibadah.
2.      Memahami bagaimana ruang lingkup fiqh ibadah.
3.      Memahami bagaimana macam-macam fiqh ibadah.











BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Fiqh Ibadah
Ibadah berasal dari kata arab ‘ibadah jamaknya lafadz ‘ibadat yang berarti pengabdian, penghambaan, ketundukan dan kepatuhan. Dari akar kata yang sama kita kenal dengan istilah ‘abd (hamba, budak) yang menghimpin makna kekurangan, kehinaan dan kerendahan.[1]
Ibadah juga bisa diartikan dengan taat yang artinya patuh, tunduk dengan setunduk-tunduknya, artinya mengkuti semu perintah Allah Swt dan menjauhi semua larangan  yang dikehendaki oleh Allah Swt. Karena makna asli ibadah adalah menghamba, dapat pula diartikan sebagai bentuk perbuatan yang menghambakan diri sepenuhnya kepada Allah Swt. Dalam kitab Al-Hidayah jilid ke-satu dikatakan makna ibadah adalah :
العبادة هي التقرّبُ الى الله تعالى بإِمتثالِ اوامرهِ واجْتشنابِ نوهيهِ والعمالُ بما أذَن بهِ الشرعُ
Artinya :
ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dengan cara melaksanakan semua perintah-Nya an menjauhi semua larangan-Nya, serta beramal sesuai izin dari pembuat syariat (Al-Hkim, Allah)”.
Konsep ibadah menurut Abdul Wahab adalah konsep tentang seluruh perbuatan lahiriah maupun batiniah, jasmani dan rohani yang di cintai dan di ridhoi oleh Allah Swt.
Ibadah juga diartikan sebagai hubungan manusia dengan yang diyakini kebesaran dan kekuasaannya. Artinya, jika yang diyakini kebesarannya adalah Allah, maka menghambakan diri kepada Allah. Dalam surat Al-Fatihah ayat 5 Allah Swt berfirman :
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ -٥-
Artinya :”Hanya kepada engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. (Al-Fatihah : 5)[2]
Dari sisi keagamaan, ibadah adalah ketundukan atau penghambaan diri kepada Allah, Tuhan yang maha Esa. Ibadah meliputi semua bentuk perbuatan manusia di dunia, yang dilakukan dengan niat mengabdi dan menghamba hanya kepada Allah Swt. Semua tindakan orang mukmin yang dilandasi dengan niat yang tulus untuk mencapai ridho Allah Swt dipandang sebagai badah. Sesuia dengan Firman Allah Swt :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ -٥٦-
Artinya :” Tidaklah ku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk mengabdi kepada ku. (al-Dza-riyat : 56)[3]
Beberapa pendapat mengenai ibadah adalah sebagai berikut :
1.      Ulama tauhid mengartikan ibadah dengan beberapa penegrtian yaitu :
a.       Ibadah dapat diartikan sebagai tujuan kehidupan manusia sebagai bentuk dan cara manusia berterimakasih kepada pencipta.
b.      Ibadah diartikan sebagai bentuk mengesakan Allah, dan tidak ada sesuatu yang menyerupainya, sehingga kepada Allah beribadah. Sebagaimana terdapat dalam surat An-Nahl ayat 36 :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ فَمِنْهُم مَّنْ هَدَى اللّهُ وَمِنْهُم مَّنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلالَةُ فَسِيرُواْ فِي الأَرْضِ فَانظُرُواْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ –
 ٣٦-
Artinya :Dan sungguh, Kami telah Mengutus seorang rasul untuk setiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah, dan jauhilah thaghut.” kemudian di antara mereka ada yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula yang tetap dalam kesesatan. Maka berjalanlah kamu di bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang mendustakan (rasul-rasul)”.(QS. An-Nahl :36)
c.       Ibadah diartikan sebagai upaya menjauhkan diri dari perbuatan syirik, sebagaimana firman Allah Swt. Dalam surat Al-Isra’ ayat 23 :
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً
Artinya :”dan tuhan telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak”. (QS. Al-Isra’ :23)
d.      Ibadah artinya membedakan kehidupan ilahiah dengan , penganut agama selain islam dan dengan orang-orang musyrik, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Kafirun ayat 3 :
وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ -٣-
Artinya :”Dan kamu bukan penyembah apa yang aku sembah”. (QS. Al-Kfirun :3)
2.      Ulama akhlak Hasbi Ash-Shidiqie mengartikan ibadah sebagai berikut :
a.       Melaksanakan semua perintah Allah Swt. dalam praktek ibadah jasmaniah dan rohaniah dengan berpegang teguh pada syariat islam yang benar.
b.      Ibadah diartika sebagai pencarian harta duniawi yang halal.
3.      Ulama tasawuf mengartikan ibadah sebagai berikut :
a.       Ketundukan mutlak kepada Allah dan menjauhkan diri dari ketundukan pada hawa nafsu.
b.      Ibadah diartikan perbuatan yang menepati janji, menjaga perbuatan yang melewati batas-batas syari’at Allah dan bersabar menghadapi musibah.
c.       Beribadah berarti mengharapkan keridhaan Allah, mengharapkan pahalanya dan menghindarkan diri dari siksanya.
d.      Ibadah diartikan sebagai upaya mewujudkan kemuliaan rohani yang diciptakan dalam keadaan suci.
e.       Ibadah dalam arti menjalankan  kewajiban karena Allah berhak disembah, tanpa ada amrih sedikitpun.
4.      Pengertian menurut fuqaha
Para fuqaha mengartikan ibadah sebagai berikut :
a.       Ketaatan hamba Allah yang  mukallaf yang dikerjakan untuk mencapai keridhaan Allah dan mengharap pahala-Nya di akhirat.
b.      Ibadah adalah melaksanakan segala hak Allah.
Dari pengertian-pengertian dia atas, dapat di simpulkan bahwa makna ibadah adalah ketundukan manusia kepada Allah yang dilaksanakan atas dasar keimanan yang kuat dengan melaksanakan semua perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya dengan tujuan mengharapkan keridaan Allah, pahala surga dan ampunannya.
Dengan demikian pengertian fiqh ibadah adalah pemahaman ulam terhadap nash-nash yang berkaitan dengan ibadah hamba Allah dengan segala bentuk hukumnya, yang mempermudah pelaksanakan ibadah, baik yang bersifat perintah, larangan maupun pilihan-pilihan yang disajikan oleh Allah dan Rasulullah Saw.[4]
Ibadah juga dapat berupa ucapan (lafzhiyyah) atau tindakan (‘amaliyyah). Ibadah lafal adalah rangkaian kalimat dan dzikir yang diucapkan dengan lidah. Sedangkan ibadah amal adalah seperti rukuk dan sujud dalam shalat, wukuf di padang arafah dan tawaf.[5]

2.      Ruang lingkup fiqh ibadah
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa semua kehidupan hamba Allah yang dilaksanakan dengan niat mengharap keridhaan Allah Swt. bernilai ibadah. Hanya saja ada ibadah yang sifatnya langsung berhubungan dengan Allah tanpa ada perantara yang merupakan bagian dari ritual formal atau hablum minallah dan ada ibadah yang secara tidak langsung, yakni semua yang berkaitan dengan masalah muamalah, yang disebut dengan hablum minannas (hubungan antar manusia).
Secara umum, bentuk ibadah kepada Allah dibagi menjadi dua yaitu :
a.       Ibadah mahdhah
b.      Ibadah ghoiru mahdhah
Ibadah mahdhah adalah ibadah yang perintah dan larangannya sudah jelas secara dzahir dan tidak memerlukan penambahan atau pengurangan. Ibaah ini di tetapkan oleh dalil-dalil yang kuat (qad’i ad-dilalah), misalnya perintah shalat, zakat, puasa, ibadah haji dan bersuci dari hadas kecil dan besar.[6]
1.      Shalat
Secara etimologi berarti doa, rahmat dan istighfar (meminta ampun).[7] Menurut syara artinya bentuk ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Firman Allah Swt  :
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ-٤٥-
Artinya :
“Dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar”. (QS. Al-‘Ankabut :45)[8]
2.      Puasa
Secara bahasa puasa adalah menahan dari segala sesuatu, dari makan, minum, nafsu dan lain sebagainya. Secara istilah yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbitnya fajar sampai terbenmnya matahari dengan niat dan beberapa syarat. Firman Allah Swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ –١٨٣- 
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS.Al-Baqarah :183)[9]
3.      Zakat
Secara bahasa zakat artinya membersihkan. Sedangkan secara istilah agama islam adalah kadar harta yang tertentu yang di berikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Firman Allah Swt :
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ -٢٧٧- 
Artinya :
Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati” (QS. Al-Baqarah :277)[10]
4.      Haji
Haji asal maknanya adalah  menyengaja sesuatu.sedangkan menurut syara’ adalah sengaja mengunjungi baitullah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu. Firman Allah :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً –٩٧-
Artinya :
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang snggup mengadakan diri kejalan Allahh. (QS. AL-Baqarah : 970)[11]
5.      Thaharah (Bersuci)
Thaharah secara bahasa adalah bersih dari kotoran, sedangkan menurut istilah adalah menghilangkan hadats, najis atau perbuatan yang searti dengan keduanya. Seperti mandi, wudhu dan tayamum. Allah berfirman :
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ -٢٢٢
Artinya :
sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqarah :222)[12]

Ibadah ghairu mahdhoh adalah ibadah yang cara pelakanaannya dapat direkayasa oleh manusia, artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi subtansi ibadahnya tetap terjaga. Misalnya, perintah melaksanakan perdagangan dengan cara yang halal dan bersih, larangan perdagangan yang gharar, mengandung unsur penipuan dan sebagainya.
Ibadah merupakan bentuk pengakuan ang hakiki dari hamba Allah bahwa dirinya adalah alam yang akan binasa, dirinya tiada berarti, dirinya lemah, dirinya kotor dan tidak berdaya upaya. Oleh karena itu, beribadah kepada Allah merupakan upaya agar Allah memberikan kekuatan-Nya, melimpahkan rahmat, melimpahkan kasih sayangnya serta membersihkan jiwa yang kotor.

3.      Macam-Macam Fiqih Ibadah
Beberapa macam-macam ibadah dilihat dari berbagai tinjauan, antara lain :
1.      Dilihat dari segi umum dan khusus, ibadah dibagi menjadi dua :
a.       Ibadah umum ialah ibadah yang mencakup semua aspek ialah kehidupan.
b.      Ibadah khusus ialah ibadah yang macam dan cara melaksanakannya ditentukan dalam syara’. Ibadah khusus inilah yang bersifat khusus dan mutlak. Contohnya, bersuci untuk mengerjakan shalat di lakukan menggunakan air.[13]
2.      Dilihat dari tatacara melaksanakannya, ibadah dibagi menjadi lima :
a.       Ibadah badaniyyah (dzatiyyah), seperti : shalat.
b.      Ibadah maaliyah, seperti : zakat.
c.       Ibadah ijtima’iyyah, seperti : haji, shalat berjamaah, shalat idul fitri, idul adha dan shalat jum’ah.
d.      Ibadah ijabiyah, seperti : tawaf.
e.       Ibadh salbiyah, seperti : meninggalkan segala sesuatu ang diharamkan ketika sedang berikhram.

3.      Dilihat dari niat melaksanakannya, ibadah dapat di bagi menjadi dua :
a.       Ibadah hakiki, yakni ibadah yang dilakukan sepenuh-penuhnya untuk ibadah semata. Misalnya, berdo’a kepada Allah Swt. ibadah hakiki bersifat ghair ma’qulatil-ma’na, artinya maknanya tidak fahami secara ma’qul, tidak jelas maksud dan hikmahnya. Semua perbuatan dimaksudkan hanya semata-mata ta’abudi, sebagai bentuk memperbudak diri hanya kepada Allah.
b.      Ibadah sifati artinya yang memperbuatannya memiliki nilai-nilai ibadah. Ibadah seperti ini jelas sifat-sifatnya atau ma’qulatul ma’na. Semua urusan ibadah sosial atau bernilai duniawi yang mengandung unsur ukrawi, dalam pelaksanaannya, memiliki hukum asal mubah dan tidak mutlak harus dilaksanakan.
Dengan dua macam ibadah tersebut, ibadah itu berhubungan secara langsung dengan Allah, artinya, tidak ada satupun ibadah yang keluar dari komunikasi hamba dengan Allah. Adapun tekniknya ada dua macam yaitu :
1.      Ibadah yang pelaksanaannya langsung dengan Allah, seperti shalat, puasa, haji, dan berdo’a.
2.      Ibadah yang dilaksanakan secara tidak langsung, melainkan hubungan manusia dengan manusia lainnya, seperti zakat, menuntut ilmu, inbfaq, sedekah dan lain sebagainya.
Adapun syarat-syarat diterimanya ibadah adalah sebagai berikut :
a.       Ikhlas, yakni dilaksanakan dengan mengharapkan keridhaan Allah Swt., hanya pamrih atas nama Allah dan karena perinahnya.
b.      Ibadah dilaksanakan sesuai syari’at islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ibadah berasal dari kata arab ‘ibadah jamaknya lafadz ‘ibadat yang berarti pengabdian, penghambaan, ketundukan dan kepatuhan.
Dari sisi keagamaan, ibadah adalah ketundukan atau penghambaan diri kepada Allah, Tuhan yang maha Esa. Ibadah meliputi semua bentuk perbuatan manusia di dunia, yang dilakukan dengan niat mengabdi dan menghamba hanya kepada Allah Swt.
Secara umum, bentuk ibadah kepada Allah dibagi menjadi dua yaitu :
c.       Ibadah mahdhah
d.      Ibadah ghoiru mahdhah
Jika di liaht secara menyeluruh, ibadah dibagi menjadi dua yaitu :
·         Ibadah khusus
·         Ibadah umum

B.     Saran
Demikian makalah yang dapat kami buat, kami sebagai penulis menyadari bahwa makalah ini sangatlah jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu kami sebagai penulis memohon maaf jika terdapat banyak kesalahan dan kekurangan baik dalam penulisan maupun percetakan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif demi untuk menyempurnakan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan kita bisa mengambil hikmah yang terkandung di dalamya. Amiin.




DAFTAR PUSTAKA

Ali, Yunasril, Buku Induk Rahasia dan Makna Ibadah. Jakarta : Zaman. 2012.
Azhar Basyir, Ahmad. Falsafah Ibadah dalam Islam. Yogyakarta : UII Press, 2003.
Bayrak, Tosun, dkk. Energi Ibadah. Jakarta : Serambi Ilmu Semesta. 2007.
Mustahik, Team 2005, Fiqih Praktis Al-Badi’ah. Jombang : Pustaka Al-Muhibbin, 2010.
Ridwan, Hasan, Fiqih Ibadah. Bandung : Pustaka Setia. 2009.
Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo. 2014.






[1] Yunasril Ali, Buku Induk Rahasia dan Makna Ibadah, (Jakarta : Zaman, 2012).,15
[2] Hasan Ridwan, FIQH IBADAH, (Bandung : Pustaka Setia, 2009)., 62-64
[3] Yunasril Ali, Buku Induk Rahasia dan Makna Ibadah, (Jakarta : Zaman, 2012).,15
[4] Hasan Ridwan, FIQH IBADAH, (Bandung : Pustaka Setia, 2009).,64-69
[5] Tosun Bayrak dkk, Energi Ibadah, (Jakarta : PT SERAMBI ILMU SEMESTA, 2007).,15
[6] Hasan Ridwan, FIQH IBADAH, (Bandung : Pustaka Setia, 2009).,70-71
[7] Ahmad Azhar Basyir, Falsafah Ibadah dalam Islam, (Yogyakarta : UII Press, 2003).,46
[8] SULAIMAN RASJID, FIQH ISLAM, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2014).,53
[9] Ibid.,222
[10] SULAIMAN RASJID, FIQH ISLAM, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2014).,192
[11]Ibid.,247
[12] Tean Mustahik 2005, FIQIH PRAKTIS AL-BADI’AH, (Jombang : Pustaka Al-Muhibbin, 2010).,1-2
[13] Ahmad Azhar Basyir, Falsafah Ibadah dalam Islam, (Yogyakarta : UII Press, 2003).,15-16

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

QAWAD FIQHIYAH (KADAH CABANG AL-UMURU BMAQOSDIHA)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Kaidah fiqhiyah adalah kaidah umum yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah fiqh yang menjadi pedoman untuk menetapkan hukum setiap peristiwa fiqhiyah baik yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih maupun yang belum ada nashnya sama sekali. Kaidah-kaidah fiqhiyah dibuat oleh para ahli ijtihad yang diistinbath dari Al-Qur’an atau hadits Nabi Saw. untuk memudahkan dalam berijtihad untuk menentukan sebuah ketentuan hukum. Dalam kaitan tersebut kaidah sangatlah penting sebagai suatu rumus atau patokan dalam berijtihad. Al-Qur’an dan Hadits sampai kepada kita masih otentik dan orisinal. O risinilitas dan otentisitas didukung oelh pengguna bahasa aslinya yaitu bahasa arab, karena Al-Qur’an dan hadits merupakan dua dalil hukum, yakni petunjuk-petunjuk adanya hukum. Untuk mengetahui hukum tidak cukup hanya dengan adanya petunjuk, melainkan memerlukan cara khusus untuk mengetahui atau memahaminya dari petunjuk-petunjuk tersebut. Cara itul

USHUL FIQH "MAHKUM 'ALAIH" (FATIHATUL ULFA)

Mahkum ‘Alaih dan Permasalahannya Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh Dosen Pembimbing Drs.H.Abdul Wahab Ahmad Khalil Disusun Oleh : Putri Ragil Mei Ria      (931320115) Ika Mualimatul K         (931322715) Fatihatul Ulfa                (931321015) Kelas G PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH JURUSAN SYARI’AH SEKOLAH TINGGI ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI 2016 DAFTAR ISI Halaman Judul ......................................................................         i Daftar Isi ................................................................................        ii BAB I       PENDAHULUAN A. ... Latar Belakang .............................................        1 B. ... Rumusan Masalah ........................................        2 C. ... Tujuan Penulisan .........................................        2 BAB II     PEMBAHASAN A.          Mahkum ‘Alaih ...