FIQIH IBADAH
(Devinisi,
Ruang Lingkup dan Macam-macamnya)
Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah
FIQIH IBADAH
Dosen
pembimbing : Syaiful Bahri, MHI
Di susun oleh
:
FATIHATUL
ULFA (931321015)
Kelas J
PROGRAM STUDI
EKONOMI SYARI’AH
JURUSAN
SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGRI (STAIN) KEDIRI 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Fiqh ibadah merupakan pemahaman mendalam terhadap nash-nash yang
terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkaitan dengan rukun-rukun dan
syarat-syarat yang sah tentang penghambaan diri manusia kepada Allah Swt. Dalam
fiqh ibadah dikaji beberapa sistem ibadah hamba kepada Allah Swt, yaitu tentang
wudhu, tayamum, istinja’, mandi janabat, shalat, zakat, puasa, haji dan
dalil-dalil yag memerintahkannya. Dan juga disertai contoh pelaksanaan semua
ibadah yang dimaksud yang datang dari Rasulullah Saw. Pelaksanaan ibadah di
bimbing oleh dua hal mendasar yaitu :
1.
Sumber-sumber
dalil yag shahih, agar ibadah hamba tidak keluar dari tuntunan Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
2.
Penertiban dan
pendisplinan praktek ibadah dengan mengikuti pemahaman para ulama yangdigali
dari dalil-dalil yang terperinci.
Ibadah mengubah wujud kemungkinan dan hasrat pada diri manusia,
kemungkinan untuk melepaskan iri dari dunia materi yang terbatas, an hasrat
untuk mencapai realitas yang tertinggi dan tanpa batas. Naluri untuk bertaubat
dan beribadah termasuk salah satu fenomina dalam spiritual manusia yang paling
purba, bertahn lama, dan paling mengakar.
Bentuk peribadatan setiap kelompok berbeda-beda. Pada awalnya,
mungkin manusia menari-nari dan menggelar ritual rutin secara berjamaah
disertai dzikir dan melantunkan puji-puji hingga pada puncaknya mereka larut
dalam ketundukan dan kekhusyuan sakral.bjek peribadatan pun berkembang yang
pada awalnya menyembah batu dan kayu, lalu akhirnya menyembah Zat Azali yang
kekal, yang tak terikat ruang dan waktu.
Para Nabi yang membawa syari’at dari Allah Swt tak punya wewenang
sedikitpun untuk menciptakan bentuk dan pola ibadah. Tugasmereka hanyalah
mnyampaikan dan mengajarkan kepada manusia cara beribadah, meliputi soal adab
dan praktiknya serta agar mencegah mereka agar tidak menyembah selain Allah
Swt.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian fiqh ibadah ?
2. Bagaimana ruang lingkup fiqh ibadah ?
3. Bagaimana macam-macam fiqh ibadah ?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Memahami
bagaiman pengertian fiqh ibadah.
2.
Memahami
bagaimana ruang lingkup fiqh ibadah.
3.
Memahami
bagaimana macam-macam fiqh ibadah.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Fiqh
Ibadah
Ibadah berasal dari kata arab ‘ibadah jamaknya lafadz ‘ibadat
yang berarti pengabdian, penghambaan, ketundukan dan kepatuhan.
Dari akar kata yang sama kita kenal dengan istilah ‘abd (hamba, budak) yang
menghimpin makna kekurangan, kehinaan dan kerendahan.[1]
Ibadah juga bisa diartikan dengan taat yang artinya patuh,
tunduk dengan setunduk-tunduknya, artinya mengkuti semu perintah Allah Swt dan
menjauhi semua larangan yang dikehendaki
oleh Allah Swt. Karena makna asli ibadah adalah menghamba, dapat pula diartikan
sebagai bentuk perbuatan yang menghambakan diri sepenuhnya kepada Allah Swt.
Dalam kitab Al-Hidayah jilid ke-satu dikatakan makna ibadah adalah :
العبادة
هي التقرّبُ الى الله تعالى بإِمتثالِ اوامرهِ واجْتشنابِ نوهيهِ والعمالُ بما
أذَن بهِ الشرعُ
Artinya :
“ ibadah adalah mendekatkan diri
kepada Allah Swt. Dengan cara melaksanakan semua perintah-Nya an menjauhi semua
larangan-Nya, serta beramal sesuai izin dari pembuat syariat (Al-Hkim,
Allah)”.
Konsep ibadah menurut Abdul Wahab
adalah konsep tentang seluruh perbuatan lahiriah maupun batiniah, jasmani dan
rohani yang di cintai dan di ridhoi oleh Allah Swt.
Ibadah juga diartikan sebagai
hubungan manusia dengan yang diyakini kebesaran dan kekuasaannya. Artinya, jika
yang diyakini kebesarannya adalah Allah, maka menghambakan diri kepada Allah.
Dalam surat Al-Fatihah ayat 5 Allah Swt berfirman :
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
-٥-
Artinya :”Hanya kepada engkaulah
kami menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.
(Al-Fatihah : 5)[2]
Dari sisi keagamaan, ibadah adalah ketundukan atau penghambaan diri
kepada Allah, Tuhan yang maha Esa. Ibadah meliputi semua bentuk perbuatan
manusia di dunia, yang dilakukan dengan niat mengabdi dan menghamba hanya
kepada Allah Swt. Semua tindakan orang mukmin yang dilandasi dengan niat yang
tulus untuk mencapai ridho Allah Swt dipandang sebagai badah. Sesuia dengan
Firman Allah Swt :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا
لِيَعْبُدُونِ -٥٦-
Artinya :” Tidaklah ku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk
mengabdi kepada ku. (al-Dza-riyat : 56)[3]
Beberapa pendapat mengenai ibadah adalah sebagai berikut :
1.
Ulama tauhid mengartikan ibadah dengan
beberapa penegrtian yaitu :
a.
Ibadah dapat diartikan sebagai tujuan
kehidupan manusia sebagai bentuk dan cara manusia berterimakasih kepada
pencipta.
b.
Ibadah diartikan sebagai bentuk mengesakan
Allah, dan tidak ada sesuatu yang menyerupainya, sehingga kepada Allah
beribadah. Sebagaimana terdapat dalam surat An-Nahl ayat 36 :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا
فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ فَمِنْهُم
مَّنْ هَدَى اللّهُ وَمِنْهُم مَّنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلالَةُ فَسِيرُواْ فِي الأَرْضِ
فَانظُرُواْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ –
٣٦-
Artinya : “Dan sungguh, Kami telah Mengutus
seorang rasul untuk setiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah, dan
jauhilah thaghut.” kemudian di antara mereka ada yang diberi petunjuk oleh
Allah dan ada pula yang tetap dalam kesesatan. Maka berjalanlah kamu di bumi
dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang mendustakan (rasul-rasul)”.(QS. An-Nahl
:36)
c.
Ibadah diartikan sebagai upaya menjauhkan diri
dari perbuatan syirik, sebagaimana firman Allah Swt. Dalam surat Al-Isra’ ayat
23 :
وَقَضَى رَبُّكَ
أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً
Artinya :”dan tuhan telah memerintahkan
agar kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu
bapak”. (QS. Al-Isra’ :23)
d.
Ibadah artinya membedakan kehidupan ilahiah
dengan , penganut agama selain islam dan dengan orang-orang musyrik,
sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Kafirun ayat 3 :
وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ
مَا أَعْبُدُ -٣-
Artinya :”Dan kamu bukan penyembah apa yang
aku sembah”. (QS. Al-Kfirun :3)
2.
Ulama akhlak Hasbi Ash-Shidiqie mengartikan
ibadah sebagai berikut :
a.
Melaksanakan semua perintah Allah Swt. dalam
praktek ibadah jasmaniah dan rohaniah dengan berpegang teguh pada syariat islam
yang benar.
b.
Ibadah diartika sebagai pencarian harta
duniawi yang halal.
3.
Ulama tasawuf mengartikan ibadah sebagai
berikut :
a.
Ketundukan mutlak kepada Allah dan menjauhkan
diri dari ketundukan pada hawa nafsu.
b.
Ibadah diartikan perbuatan yang menepati
janji, menjaga perbuatan yang melewati batas-batas syari’at Allah dan bersabar
menghadapi musibah.
c.
Beribadah berarti mengharapkan keridhaan
Allah, mengharapkan pahalanya dan menghindarkan diri dari siksanya.
d.
Ibadah diartikan sebagai upaya mewujudkan
kemuliaan rohani yang diciptakan dalam keadaan suci.
e.
Ibadah dalam arti menjalankan kewajiban karena Allah berhak disembah, tanpa
ada amrih sedikitpun.
4.
Pengertian menurut fuqaha
Para fuqaha mengartikan ibadah sebagai berikut
:
a.
Ketaatan hamba Allah yang mukallaf yang dikerjakan untuk mencapai
keridhaan Allah dan mengharap pahala-Nya di akhirat.
b.
Ibadah adalah melaksanakan segala hak Allah.
Dari pengertian-pengertian dia
atas, dapat di simpulkan bahwa makna ibadah adalah ketundukan manusia kepada
Allah yang dilaksanakan atas dasar keimanan yang kuat dengan melaksanakan semua
perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya dengan tujuan mengharapkan
keridaan Allah, pahala surga dan ampunannya.
Dengan demikian pengertian fiqh
ibadah adalah pemahaman ulam terhadap nash-nash yang berkaitan dengan ibadah
hamba Allah dengan segala bentuk hukumnya, yang mempermudah pelaksanakan
ibadah, baik yang bersifat perintah, larangan maupun pilihan-pilihan yang
disajikan oleh Allah dan Rasulullah Saw.[4]
Ibadah juga dapat berupa ucapan (lafzhiyyah)
atau tindakan (‘amaliyyah). Ibadah lafal adalah rangkaian kalimat dan
dzikir yang diucapkan dengan lidah. Sedangkan ibadah amal adalah seperti rukuk
dan sujud dalam shalat, wukuf di padang arafah dan tawaf.[5]
2.
Ruang lingkup fiqh ibadah
Sebagaimana
yang telah dijelaskan bahwa semua kehidupan hamba Allah yang dilaksanakan
dengan niat mengharap keridhaan Allah Swt. bernilai ibadah. Hanya saja ada
ibadah yang sifatnya langsung berhubungan dengan Allah tanpa ada perantara yang
merupakan bagian dari ritual formal atau hablum minallah dan ada ibadah
yang secara tidak langsung, yakni semua yang berkaitan dengan masalah muamalah,
yang disebut dengan hablum minannas (hubungan antar manusia).
Secara umum,
bentuk ibadah kepada Allah dibagi menjadi dua yaitu :
a.
Ibadah mahdhah
b.
Ibadah ghoiru mahdhah
Ibadah mahdhah
adalah ibadah yang perintah dan larangannya sudah jelas secara dzahir dan tidak
memerlukan penambahan atau pengurangan. Ibaah ini di tetapkan oleh dalil-dalil
yang kuat (qad’i ad-dilalah), misalnya perintah shalat, zakat, puasa, ibadah
haji dan bersuci dari hadas kecil dan besar.[6]
1.
Shalat
Secara etimologi berarti doa, rahmat dan istighfar
(meminta ampun).[7] Menurut
syara artinya bentuk ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Firman Allah Swt :
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ-٤٥-
Artinya :
“Dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat
itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar”. (QS.
Al-‘Ankabut :45)[8]
2.
Puasa
Secara bahasa puasa adalah menahan dari segala
sesuatu, dari makan, minum, nafsu dan lain sebagainya. Secara istilah yaitu
menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbitnya
fajar sampai terbenmnya matahari dengan niat dan beberapa syarat. Firman Allah
Swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ –١٨٣-
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa”. (QS.Al-Baqarah :183)[9]
3.
Zakat
Secara bahasa zakat artinya membersihkan.
Sedangkan secara istilah agama islam adalah kadar harta yang tertentu yang di
berikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Firman Allah
Swt :
إِنَّ الَّذِينَ
آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ
لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ
-٢٧٧-
Artinya :
“Sungguh, orang-orang yang beriman,
mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka
mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka
tidak bersedih hati” (QS. Al-Baqarah :277)[10]
4.
Haji
Haji asal maknanya adalah menyengaja sesuatu.sedangkan menurut syara’
adalah sengaja mengunjungi baitullah untuk melakukan beberapa amal ibadah
dengan syarat-syarat tertentu. Firman Allah :
وَلِلّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً –٩٧-
Artinya :
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang snggup mengadakan diri kejalan Allahh.
(QS. AL-Baqarah : 970)[11]
5.
Thaharah (Bersuci)
Thaharah secara bahasa adalah bersih dari
kotoran, sedangkan menurut istilah adalah menghilangkan hadats, najis atau
perbuatan yang searti dengan keduanya. Seperti mandi, wudhu dan tayamum. Allah
berfirman :
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ -٢٢٢
Artinya :
“sesungguhnya Allah mencintai orang-orang
yang bertaubat dan yang mensucikan diri”. (QS. Al-Baqarah :222)[12]
Ibadah ghairu
mahdhoh adalah ibadah yang cara pelakanaannya dapat direkayasa oleh manusia,
artinya bentuknya dapat beragam dan mengikuti situasi dan kondisi, tetapi
subtansi ibadahnya tetap terjaga. Misalnya, perintah melaksanakan perdagangan
dengan cara yang halal dan bersih, larangan perdagangan yang gharar, mengandung
unsur penipuan dan sebagainya.
Ibadah
merupakan bentuk pengakuan ang hakiki dari hamba Allah bahwa dirinya adalah
alam yang akan binasa, dirinya tiada berarti, dirinya lemah, dirinya kotor dan
tidak berdaya upaya. Oleh karena itu, beribadah kepada Allah merupakan upaya
agar Allah memberikan kekuatan-Nya, melimpahkan rahmat, melimpahkan kasih
sayangnya serta membersihkan jiwa yang kotor.
3.
Macam-Macam Fiqih Ibadah
Beberapa
macam-macam ibadah dilihat dari berbagai tinjauan, antara lain :
1.
Dilihat dari segi umum dan khusus, ibadah
dibagi menjadi dua :
a.
Ibadah umum ialah ibadah yang mencakup semua
aspek ialah kehidupan.
b.
Ibadah khusus ialah ibadah yang macam dan cara
melaksanakannya ditentukan dalam syara’. Ibadah khusus inilah yang bersifat
khusus dan mutlak. Contohnya, bersuci untuk mengerjakan shalat di lakukan
menggunakan air.[13]
2.
Dilihat dari tatacara melaksanakannya, ibadah
dibagi menjadi lima :
a.
Ibadah badaniyyah (dzatiyyah), seperti :
shalat.
b.
Ibadah maaliyah, seperti : zakat.
c.
Ibadah ijtima’iyyah, seperti : haji, shalat
berjamaah, shalat idul fitri, idul adha dan shalat jum’ah.
d.
Ibadah ijabiyah, seperti : tawaf.
e.
Ibadh salbiyah, seperti : meninggalkan segala
sesuatu ang diharamkan ketika sedang berikhram.
3.
Dilihat dari niat melaksanakannya, ibadah
dapat di bagi menjadi dua :
a.
Ibadah hakiki, yakni ibadah yang dilakukan
sepenuh-penuhnya untuk ibadah semata. Misalnya, berdo’a kepada Allah Swt.
ibadah hakiki bersifat ghair ma’qulatil-ma’na, artinya maknanya tidak fahami
secara ma’qul, tidak jelas maksud dan hikmahnya. Semua perbuatan dimaksudkan
hanya semata-mata ta’abudi, sebagai bentuk memperbudak diri hanya kepada Allah.
b.
Ibadah sifati artinya yang memperbuatannya
memiliki nilai-nilai ibadah. Ibadah seperti ini jelas sifat-sifatnya atau
ma’qulatul ma’na. Semua urusan ibadah sosial atau bernilai duniawi yang
mengandung unsur ukrawi, dalam pelaksanaannya, memiliki hukum asal mubah dan
tidak mutlak harus dilaksanakan.
Dengan dua macam ibadah tersebut, ibadah itu
berhubungan secara langsung dengan Allah, artinya, tidak ada satupun ibadah
yang keluar dari komunikasi hamba dengan Allah. Adapun tekniknya ada dua macam
yaitu :
1.
Ibadah yang pelaksanaannya langsung dengan
Allah, seperti shalat, puasa, haji, dan berdo’a.
2.
Ibadah yang dilaksanakan secara tidak
langsung, melainkan hubungan manusia dengan manusia lainnya, seperti zakat,
menuntut ilmu, inbfaq, sedekah dan lain sebagainya.
Adapun syarat-syarat diterimanya
ibadah adalah sebagai berikut :
a.
Ikhlas, yakni dilaksanakan dengan mengharapkan
keridhaan Allah Swt., hanya pamrih atas nama Allah dan karena perinahnya.
b.
Ibadah dilaksanakan sesuai syari’at islam yang
bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ibadah berasal dari kata arab ‘ibadah jamaknya lafadz ‘ibadat
yang berarti pengabdian, penghambaan, ketundukan dan kepatuhan.
Dari sisi
keagamaan, ibadah adalah ketundukan atau penghambaan diri kepada Allah, Tuhan yang
maha Esa. Ibadah meliputi semua bentuk perbuatan manusia di dunia, yang
dilakukan dengan niat mengabdi dan menghamba hanya kepada Allah Swt.
Secara umum,
bentuk ibadah kepada Allah dibagi menjadi dua yaitu :
c.
Ibadah mahdhah
d.
Ibadah ghoiru mahdhah
Jika di liaht
secara menyeluruh, ibadah dibagi menjadi dua yaitu :
·
Ibadah khusus
·
Ibadah umum
B.
Saran
Demikian makalah yang dapat kami buat, kami sebagai penulis menyadari
bahwa makalah ini sangatlah jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu kami sebagai
penulis memohon maaf jika terdapat banyak kesalahan dan kekurangan baik dalam
penulisan maupun percetakan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat konstruktif demi untuk menyempurnakan makalah ini dan berikutnya.
Semoga makalah ini bermanfaat dan kita bisa mengambil hikmah yang terkandung di
dalamya. Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Yunasril,
Buku Induk Rahasia dan Makna Ibadah. Jakarta : Zaman. 2012.
Azhar Basyir, Ahmad. Falsafah Ibadah dalam
Islam. Yogyakarta : UII Press, 2003.
Bayrak, Tosun, dkk. Energi Ibadah.
Jakarta : Serambi Ilmu Semesta. 2007.
Mustahik, Team 2005, Fiqih Praktis
Al-Badi’ah. Jombang : Pustaka Al-Muhibbin, 2010.
Ridwan, Hasan, Fiqih Ibadah. Bandung :
Pustaka Setia. 2009.
Rasjid, Sulaiman. Fiqih Islam. Bandung
: Sinar Baru Algensindo. 2014.
[1] Yunasril Ali, Buku
Induk Rahasia dan Makna Ibadah, (Jakarta : Zaman, 2012).,15
[2] Hasan Ridwan, FIQH
IBADAH, (Bandung : Pustaka Setia, 2009)., 62-64
[3] Yunasril Ali, Buku
Induk Rahasia dan Makna Ibadah, (Jakarta : Zaman, 2012).,15
[4] Hasan Ridwan,
FIQH IBADAH, (Bandung : Pustaka Setia, 2009).,64-69
[5] Tosun Bayrak
dkk, Energi Ibadah, (Jakarta : PT SERAMBI ILMU SEMESTA, 2007).,15
[6] Hasan Ridwan,
FIQH IBADAH, (Bandung : Pustaka Setia, 2009).,70-71
[7] Ahmad Azhar
Basyir, Falsafah Ibadah dalam Islam, (Yogyakarta : UII Press, 2003).,46
[8] SULAIMAN
RASJID, FIQH ISLAM, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2014).,53
[9]
Ibid.,222
[10] SULAIMAN
RASJID, FIQH ISLAM, (Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2014).,192
[11]Ibid.,247
[12] Tean Mustahik
2005, FIQIH PRAKTIS AL-BADI’AH, (Jombang : Pustaka Al-Muhibbin,
2010).,1-2
[13] Ahmad Azhar
Basyir, Falsafah Ibadah dalam Islam, (Yogyakarta : UII Press, 2003).,15-16
Stafa
BalasHapussangaat sangat membantu
BalasHapus