Langsung ke konten utama

PAPER AKUNTANSI KONVENSIONAL VS AKUNTANSI SYAR'IAH



PAPER
AKUNTANSI KONVENSIONAL VS AKUNTANSI SYARI’AH
Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah
AKUNTANSI KEUANGAN
Dosen pembimbing :
Toni Adhitya, SE. AK. MSA
KELAS I

DI SUSUN OLEH

Fatihatul Ulfa                          (931321015)


AKUNTANSI KONVENSIONAL VS AKUNTANSI SYARI’AH
(Mahasiswi Ekonomi Syari’ah STAIN Kediri)
ABSTRACK
Akuntansi Syariah adalah Akuntansi yang berbasiskan Islam. Ada yang menyebut dengan istilah Akuntansi Islam. Akuntansi Syariah atau akuntansi Islam adalah Akuntansi yang berbasiskan al-Quran dan al-Hadits dan ijma’ ulama. Perbedaan yang mendasar antara akuntansi syariah dan akuntansi konvensional adalah pada akuntansi syariah memakai sistem cash basis dan pada akuntansi konvensional memakai prinsip acrual basis. Secara struktur, aktiva pada akuntansi syariah berbeda dengan akuntansi konvensional. Pada kolom pasiva akuntansi syariah terdapat akun Investasi tidak terikat yang tidak termasuk kewajiban. Akuntansi konvensional dipengaruhi oleh berbagai macam ideology, akan tetapi dapat dilihat bahwa ideology yang paling dominan mempengaruhinya adalah ideologi kapitalisme. Hal ini terlihat dari beberapa pendapat ahli akuntansi yang menjelaskan mengenai hal tersebut.

PENDAHULUAN
Ekonomi Islam sebagai ilmu, memiliki cabang ilmu yang bernama Akuntansi Syariah. Menurut bahasa, akuntansi syariah memiliki pengertian Akuntansi yang berbasiskan Syariah, atau dengan bahasa lain Syariah mempengaruhi Per-akuntasian. Penambahan label Islam pada ilmu akuntansi sangat penting, sehingga menjadi ilmu akuntansi Islam yang sangat mempengaruhi eksistensi dari ilmu akuntansi syariah itu sendiri. Jika dibandingkan dengan cabang ilmu yang lain, seperti ilmu manajemen, ekonomi mikro dan makro, sehingga menjadi ilmu ekonomI mikro Islam, dan makro Islam atau manajemen Islam, nilai-nilai Islam dalam ketiga ilmu tersebut mewarnai hanya 30% nya saja. Berbeda dengan ilmu akuntansi syariah, penambahan label syariah mempengaruhi ilmu akuntansi konvensional sebanyak 60% nilai-nilai syariahnya.
Demikian halnya dengan kontruksi akuntansi konvensional menjadi akuntansi Islam (syariah) yang lahir dari nilai-nilai budaya masyarakat dan ajaran syariah Islam yang dipraktikan dalam kehidupan sosial-ekonomi. Akuntansi syariah dapat dipandang sebagai kontruksi sosial masyarakat Islam guna menerapkan ekonomi Islam dalam kegiatan ekonomi. Akuntansi syariah merupakan sub-sistem dari system ekonomi dan keuangan Islam, digunakan sebagai instrument pendukung penerapan nilai-nilai Islami dalam ranah akuntansi, fungsi utamanya adalah sebagai alat manajemen menyediakan informasi kepada pihak internal dan eksternal organisasi.
Pada tulisan ini penulis akan menelusuri ilmu Akuntansi Syariah dan Akuntansi Keuangan ditinjau dari pengertian, prinsip dasar dan landasan serta persamaan dan perbedaan dari Akuntansi Syariah dan Akuntansi Konvensional.

DEFINISI AKUNTANSI
Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.[1]
Secara umum akuntansi sering didefinisikan sebagai proses pengidentifikasian, pengukuran, pengkomunikasian dan pelaporan informasi-informasi ekonomi dan yang berkaitan dengannya kepada pihak-pihak yang memerlukan untuk membolehkan pengambilan pendapat dan keputusan-keputusan.
Ditinjau dari sudut pemakaiannya, akuntansi dapat didefinisikan sebagai “suatu displin yang menyediakan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara evisien dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan suatu entitas”. Informasi yang dihasilkan akutansi diperlukan untuk :
1.      Membuat perencanaan yang efektif, pengawasan, pengambilan keputusan oleh manajemen, dan
2.      Pertanggungjawaban entitas kepada para investor, kreditur, badan pemerintah dan sebagainya.
Ditinjau dari sudut kegiatannya, akuntansi dapat didefinisikan sebagai “proses pencatatan, pemggolongan, peringkasan, pelaporan, dan penganalisisan data keuangan suatu entitas”. Pada dasarnya akuntnsiharus :
1.      Mengidentifikasikan data mana yang berkaitan atau relevan dengan keputusan yang akan diambil.
2.      Memproses atau menganalisis data yang relevan.
3.      Megolah data menjadi informasi yang daoat digunakan untuk pengambilan keputusan.[2]
Akuntansi dalam bahasa arabnya adalah Al-Muhasabah berasal dari kata masdar hassaba-yuhasbu yang artinya menghitung atau mengukur. Secara istilah, al-Muhasabah memiliki berbagai asal kata yaitu ahsaba yang berarti “menjaga” atau “mencoba mendapatkan” juga berasal dari kata Ihtiasaba yang berarti “mengharapkan pahala di akhirat dengan diterimanaya kitab seseorang dari Tuhan”, juga berarti “menjadikan perhatian” atau “mempertanggungjawabkannya”.

AKUNTANSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM (AKUNTANSI SYARIAH)
Dalam Islam, Al-Qur’an dan Al-Hadits menjadi sumber utama dalam pengembangan teori akuntansi. Prinsip-prinsip akuntansi harus mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam kedua sumber utama hukum tersebut. Bila mana ada praktek akuntansi yang bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan Al-Hadits maka harus dihilangkan atau diganti dengan yang sesuai antara kedua sumber hukum tersebut. Contoh: Islam melarang keras adanya praktik riba, maka dalam akuntansi Islam praktik riba akan dihilangkan dan diganti dengan praktik lainnya yaitu aturan bagi hasil dan praktik pinjaman.
Mempelajari dan menerapkan Akuntansi Syariah, pada hakekatnya adalah belajar dan menerapkan prinsip keseimbangan (balance) atas transaksi yang telah dicatat untuk dilaporkan kepada yang berhak mendapatkan isi laporan. Islam adalah cara hidup yang berimbang dan koheren, dirancang untuk kebahagiaan (falah) manusia dengan cara menciptakan keharmonisan antara kebutuhan moral dan material manusia dan aktualisasi sosial ekonomi, serta persaudaraan dalam masyarakat.
Sesuai dengan fungsi manusia sebagai khalifah dimuka bumi, maka seluruh upaya dilakukan oleh manusia harus mampu merespon kebutuhan masyarakat atau harus memiliki orientasi sosial. Demikian pula upaya kita untuk mengembangkan Akuntansi Syariah. Akuntansi harus berkembang dengan merespon kebutuhan masyarakat.
Akuntansi merupakan hal penting dalam bisnis. Sebab seluruh pengambilan keputusan bisnis didasarkan informasi yang diperoleh dari akuntansi. Apabila proses tersebut dikaitkan dengan operasionalisasi suatu perusahaan, maka informasi akuntansi inilah yang akan sangat dibutuhkan. Lebih luas lagi, adalah bahwa informasi akuntansi bukan saja berguna bagi pemilik perusahaan. Akan tetapi informasi akuntansi tersebut menjadi sumber informasi utama bagi manajemen dalam mengelola perusahaan, bagi investor dalam memilih investasi, dan pihak lainnya. Maka akuntansi (konvensional)-pun harus merubah diri atau melakukan instropeksi kalau akuntansi tidak mau ditinggalkan oleh para pemakainya. Kemudian apa yang dimaksud dengan Akuntansi Syariah atau Akuntansi Islam?
Untuk menjawab pertanyaan mendasar tersebut, perlu ditelusuri akar filosofisnya. Caranya adalah menelusuri Al-Qur’an sebagai sumber informasi, ilmu dan hukum bagi umat manusia. Ternyata konsepsi akuntansi telah diajarkan Qur’an, yang mengandung konsep accountability atau pertanggungjawaban.[3]
Islam melalui al-Qur’an telah menggariskan bahwa konsep akuntansi yang harus diikuti oleh para pelaku transaksi atau pembuat laporan akuntansi adalah menekankan pada konsep pertanggungjawaban atau accountability, sebagaimana ditegaskan dalam surat al-Baqarah ayat 282 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ -٢٨٢-
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah Mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhan-nya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki- laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah Memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
Ayat tersebut menunjukkan kewajiban bagi umat beriman untuk menulis setiap transaksi yang dilakukan dan masih belum tuntas. Tujuan perintah surat tersebutadalah untuk menjaga keadilan dan kebenaran. Artinya perintah tersebut ditekankan pada kepentingan pertanggungjawaban agar pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi itu tidak dirugikan, sehingga tidak menimbulkan konflik, dan untuk menciptakan transaksi yang adil maka diperlukan saksi. Dari ayat tersebut kemudian diturunkan menjadi konsepsi akuntansi syariah yang sarat dengan nilai.
Akuntansi Syariah, menurut Triyuwono dan Gaffikin (1996) dikatakan, merupakan salah satu upaya mendekonstruksi akuntansi modern ke dalam bentuk yang humanis dan sarat nilai. Tujuan diciptakannya Akuntansi Syariah adalah terciptanya peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental, dan teleologikal. Konsekuensi ontologi dari ini adalah bahwa akuntan secara kritis harus mampu membebaskan manusia dari ikatan realitas peradaban berikut semua jaringan kuasanya, untuk kemudian memberikan atau menciptakan realitas alternatif dengan seperangkat jaringan-jaringan kuasa ilahi yang mengikat manusia dalam hidup sehari-hari (ontologi tauhid).
Akuntansi Syari’ah adalah akuntansi yang berorientasi sosial. Artinya akuntansi ini tidak hanya sebagai alat untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi juga sebagai suatu metode menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam. Akuntansi Syari’ah termasuk didalamnya isu yang tidak biasa dipikirkan oleh akuntansi konvensional. Perilaku manusia diadili di hari kiamat. Akuntansi harus dianggap sebagai salah satu derivasi/hisab yaitu menganjurkan yang baik dan melarang apa yang tidak baik.[4]
Akuntansi dalam bahasa arabnya adalah Al-Muhasabah berasal dari kata masdar hassaba-yuhasbu yang artinya menghitung atau mengukur. Secara istilah, al-Muhasabah memiliki berbagai asal kata yaitu ahsaba yang berarti “menjaga” atau “mencoba mendapatkan” juga berasal dari kata Ihtiasaba yang berarti “mengharapkan pahala di akhirat dengan diterimanaya kitab seseorang dari Tuhan”, juga berarti “menjadikan perhatian” atau “mempertanggungjawabkannya”.
Jika kata muhasabah dikaitkan dengan ihtisab dan citranya dikaitkan pencatatan, maka artinya adalah perbuatan seseorang secara terus-menerus sampai pada pengadilan akhirat dan melalui timbangan (mizan) sebagai alat pengukurnya, serta Tuhan sebagai akuntannya. Selain itu, jika kita cermati surat al-Baqarah ayat 282, Allah SWT memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Dari hasil penulisan tersebut, dapat digunakan sebagai informasi untuk menentukan apa yang akan diperbuatkan oleh seseorang. Sehubungan dengan ini, beberapa definisi akuntansi secara umum dapat disajikan, di antaranya:
·         Tujuan utama dari akuntansi (Littleton) adalah untuk melaksanan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi).
·         APB (Accounting Priciple Board) “Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi Kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih diantara beberapa alternatif”.
·         AICPA (Amercan Institute of Certified public Accountant) “Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadiankejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya”.
·         Dalam buku SBAT (A Statement of Bank Accounting Theory) “Akuntansi adalah proses mengidentifikasikan mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai olahan informasi dalam hal pertimbangan dalam mengambil kesimpulan oleh para pemakainya”.
Kesimpulanya, bahwa Akuntansi adalah suatu seni untuk:
o   Mencatat
o   Mengklasifikasikan
o   Meringkas
o   Melaporkan, dan
o   Menganalisa
Sedangkan fungsi Akuntansi adalah:
o   Memberi informasi kuantitatif
o   Yang bersifat finansial
o   Mengenai suatu usaha / business
o   Sebagai dasar pengambila keputusan.[5]

Tujuan Akuntansi Syariah
Segala aturan yg diturunkan Allah Swt dalam sistem islam mengarah pada tercapainya kebaikan kesejahteraan. Keutamaan serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan dan kerugian pada seluruh ciptaannya. Dan di ekonomi untuk mencapai keselamatan dunia dan akhirat. Tiga sasaran hukum islam yg menunjukan islam sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta dan isinya.
·         Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
·         Tegaknya keadilan didalm masarakat.
·         Tercapainya maslahah (puncak sasaran) :Selamat agama, jiwa, akal, keluarga dan keturunannya, harta benda.

Dengan demikian, tujuan akuntansi syariah menurut Mulawarman (2007) adalah merealisasikan kecintaan utama kepada Allah SWT, dengan melaksanakan akuntabilitas ketundukan dan kreativitas, atas transaksi-transaksi, kejadian-kejadian ekonomi serta proses produksi dalam organisasi, yang penyampaian informasinya bersifat material, batin maupun spiritual, sesuai nilai-nilai Islam dan tujuan syariah. Sedangkan Tujuan dari akuntansi syariah menurut Adnan ada dua hal. (1) membantu mencapai keadilan sosio- ekonomi (Al Falah) dan (2) mengenal sepenuhnya kewajiban kepada Tuhan, masyarakat, individu sehubungan dengan pihak-pihak yang terkait pada aktivitas ekonomi yaitu akuntan, auditor, manajer, pemilik, pemerintah disebut sebagai bentuk ibadah.

Prinsip Dasar Akintansi Syari’ah
Secara umum prinsip Akuntansi Syariah adalah sebagaimana uraian yang terdapat dalam surat al-Baqarah, ayat 282.
1.      Prinsip Pertanggungjawaban
Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait dan biasanya dalam bentuk laporan akuntansi.
2.      Prinsip Keadilan
Kata keadilan dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian, yaitu: Pertama, adalah berkaitan dengan praktik moral, yang merupakan faktor yang sangat dominan. Kedua, kata bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syariah dan moral).
3.      Prinsip Kebenaran
Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan. Kebenaran di dalam Al-Quran tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan dengan kebathilan. Al-Quran telah menggariskan, bahwa ukuran, alat atau instrument untuk menetapkan kebenaran tidaklah didasarkan pada nafsu.

Adapun ciri-ciri pelaporan keuangan dalam bingkai syari’ah adalah sebagai berikut :
1)      Dilaporkan secara benar,
2)      Cepat laporannya,
3)      Dibuat oleh ahlinya (akuntan),
4)      Terang, jelas, tegas dan informatif,
5)      Memuat informasi yang menyeluruh,
6)      Informasi ditujukan kepada semua pihak yang terlibat secara horizontal maupun vertikal,
7)      Terperinci dan teliti,
8)      Tidak teradi manipulasi,
9)      Dilakukan secara kontinu (tidak lalai).

AKUNTANSI KONVENSIONAL
Sejarah mulanya akuntansi dikaitkan dengan hasil karya seorang ahli matematika Italia pada zaman renaisance yaitu Luca Pacioli (1494), dalam bukunya yang berjudul “Summa de Arithmatica Geometria Propotione et Propotionalite”, terdapat sebuah bab yang menjelaskan tentang “Double Entry Accounting System”. Selanjutnya bab tersebut dijadikan acuan bagi ilmu akuntansi konvensional. Namun belakangan setelah dilakukan berbagai penelitian sejarah dan arkeologi, ternyata banyak data yang membuktikan bahwa jauh sebelum Pacioli sudah dikenal akuntansi (Harahap, 2001:34). Ada indikasi bahwa terdapat kesenjangan kalangan tertentu di Barat menyembunyikan sumbangan dari beberapa peradaban terutama Islam terhadap kemajuan tersebut. Dalam hubungannya dengan sejarah perkembangan ilmu akuntansi, double entry bookkeeping system merupakan titik tolaknya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa akuntansi yang berkembang saat ini didasarkan kepada sistem tersebut.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting, yang berarti menghitung atau mempertanggungjawabkan. Hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia menggunakan kata ini untuk mengambil keputusan, sehingga seringkali disebut sebagai bahasa bisnis. Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan, sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.

Prinsip Akuntansi Konvensional
Akuntansi konvensional dipengaruhi oleh berbagai macam ideology, akan tetapi dapat dilihat bahwa ideology yang paling dominan mempengaruhinya adalah ideologi kapitalisme. Hal ini terlihat dari beberapa pendapat ahli akuntansi yang menjelaskan mengenai hal tersebut. Diantaranya adalah :
Ø  Harahap (2001) menyatakan bahwa ilmu akuntansi konvensional yang berkembang saat ini dilandasi jiwa kapitalisme dan sebaliknya perkembangan ekonomi kapitalisme sangat dipengaruhi oleh perkembangan akuntansi konvensional.
Ø  Triyuwono (2001) mengatakan bahwa akuntansi saat ini sudah bukan berbau kapitalis lagi, tetapi ia (akuntansi) adalah kapitalisme murni dalam pendapatnya.[6]

Persamaan Dan Perbedaan Akuntansi Konvensional Dengan Akuntansi Syariah
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1)      Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
2)      Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
3)      Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
4)      Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
5)      Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
6)      Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
7)      Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.

Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2.      Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3.      Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
4.      Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
5.      Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6.      Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.

Perbedaan-perbedaan tersebut akan lebih jelas lagi kalau kita membandingkan antara pengertian akuntansi Islam dengan akuntansi konvensional. Menurut Shahul Hameed Mohamed Ibrahim (2001) akuntansi Islam dapat definisikan sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi—tidak hanya informasi keuangan—kepada stakeholders dari suatu entitas usaha di mana informasi tersebut akan meyakinkan mereka bahwa usaha mereka dijalankan sesuai dengan hukum Islam serta tetap mengarah kepada tujuan-tujuan sosio-ekonomi. Akuntansi Islam juga merupakan suatu alat bagi umat Islam dalam mengevaluasi tanggung jawab mereka kepada Allah dalam hal interaksi di antara sesama manusia dan lingkungannya. Dalam akuntansi konvensional, tujuan-tujuan yang ingin dicapai hanyalah tujuan ekonomi semata dan pertanggungjawabannya dilakukan bukan kepada Tuhan tetapi terhadap sekelompok manusia dalam suatu entitas ekonomi.
Perbedaan mencolok akan tampak kalau dibandingkan antara standar operasi untuk perbankan konvensional dengan perbankan Islam. Namun demikian, kalau dilihat lebih jauh, perbedaan ini lebih disebabkan karena perbedaan paradigma dasar dari kedua jenis industri, yang pada gilirannya membawa perbedaan produk dan jasa yang ditawarkan. Konsekuensinya adalah terjadinya perbedaan standar akuntansinya. Contoh dalam industri perbankan Islam dikenal dengan produk musyarakah, mudarabah, murabahah, bai' bi-tsaman ajil, qardul hasan, salam, istishna dan lain sebagainya. Kesemua jenis produk atau jasa ini tidak akan ditemukan operasi dalam bank konvensional.[7]

KESIMPULAN
Akuntansi Syariah, pada hakekatnya adalah belajar dan menerapkan prinsip keseimbangan (balance) atas transaksi yang telah dicatat untuk dilaporkan kepada yang berhak mendapatkan isi laporan. Islam adalah cara hidup yang berimbang dan koheren, dirancang untuk kebahagiaan (falah) manusia dengan cara menciptakan keharmonisan antara kebutuhan moral dan material manusia dan aktualisasi sosial ekonomi, serta persaudaraan dalam masyarakat.
Akuntansi syariah muncul sebagai solusi atas kritik dan keterbatasan yang ada pada akuntansi konvensional. Dimana filosofi dasar yg menjadi sumber kebenaran dari nilai akuntansi syariah adalah dari Allah SWT sesuai dengan faham tauhid yang di anut islam. Allah lah yang menjadi sumber kebenaran, pedoman hidup dan sumber hidayah yg akan membimbing kita sehari-hari dalam semua aspek kehidupan kita.
Perkembangan akuntansi dari masa ke masa akan mengikuti perkembangan sistem ideologi dan ekonomi suatu negara. Dengan kata lain, dalam menatap perkembangan akuntansi, tidak banyak yang tidak sepakat bahwa akuntansi sangat dipengaruhi oleh alam dan lingkungan tempat akuntansi itu dikembangkan (Akhyar Adnan, 1997). Dalam hubungannya dengan sejarah perkembangan ilmu akuntansi, double entry bookkeeping system merupakan titik tolaknya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa akuntansi yang berkembang saat ini didasarkan kepada sistem tersebut.
Akuntansi konvensional dipengaruhi oleh berbagai macam ideology, akan tetapi dapat dilihat bahwa ideology yang paling dominan mempengaruhinya adalah ideologi kapitalisme. Akuntansi konvensional mempunyai beberapa keterbatasan. Hal ini memunculkan banyak kritik terhadap praktek akuntansi konvensional itu sendiri.
PENUTUP
Demikian penulis mamaparkan sedikit tentang Akuntansi Syariah dan akuntansi konvensional yang ditinjau dari Pengertian, prinsip dasar dan tujuan serta persamaan dan perbedaan antara akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional. Semoga dengan tulisan ini, diharapakan ada titik terang tentang akuntansi syariah dan akuntansi konvensional, sehingga dapat membedakan mana yang syari’ah dan mana yang konvensional. Dan semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat untuk kita semua dan kita dapat mengambil hikmahnya.
DAFTAR PUSTAKA

Ali Mauludi AC (Dosen Ekononi Islam IAIN Tulungagung), “AKUNTANSI SYARIAH; Pendekatan Normatif, Historis dan Aplikatif”, Iqtishadia, 1 (2014)
Azharsyah Ibrahim, “Akuntansi Konvensional Vs Akuntansi Syariah : Islamisasi Konsep-Konsep Dasar Akuntansi”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 1 (2001)
Jusup, Haryono. Dasar-Dasar Akuntansi, Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2012
Muhammad, Prinsip-Prinsip Akuntansi Dalam Al-Qur’an, Yogyakarta: UII Press, 2000
Muzahid, Mukhlisul. “Kerangka Konseptual Akuntansi Konvensional dan Akuntansi Syariah”, Ekonomi,


[2] Haryono Jusup, Dasar-Dasar Akuntansi, (Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2012).,5-6
[3] Muhammad, Prinsip-Prinsip Akuntansi Dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: UII Press, 2000), 5-7.

[4] Mukhlisul Muzahid, “Kerangka Konseptual Akuntansi Konvensional dan Akuntansi Syariah”, Ekonomi, 10
[5] Ali Mauludi AC (Dosen Ekononi Islam IAIN Tulungagung), “AKUNTANSI SYARIAH; Pendekatan Normatif, Historis dan Aplikatif”, Iqtishadia, 1 (2014), 60-61
[6] http://www.anneahira.com/print/artikel-umum/akuntansi.htm, Di akses pada tanggal 20 Mei 2017, pukul 16:30
[7] Azharsyah Ibrahim, “Akuntansi Konvensional Vs Akuntansi Syariah : Islamisasi Konsep-Konsep Dasar Akuntansi”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 1 (2001), 11.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIQIH IBADAH (ruang lingkup, devnisi dan macam-macamnya)

FIQIH IBADAH ( Devinisi, Ruang Lingkup dan Macam-macamnya)   Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah FIQIH IBADAH Dosen pembimbing : Syaiful Bahri, MHI Di susun oleh : FATIHATUL ULFA                           (931321015) Kelas J PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH JURUSAN SYARI’AH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI (STAIN) KEDIRI 2016 BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Fiqh ibadah merupakan pemahaman mendalam terhadap nash-nash yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkaitan dengan rukun-rukun dan syarat-syarat yang sah tentang penghambaan diri manusia kepada Allah Swt. Dalam fiqh ibadah dikaji beberapa sistem ibadah hamba kepada Allah Swt, yaitu tentang wudhu, tayamum, istinja’, mandi janabat, shalat, zakat, puasa, haji dan dalil-dalil yag memerintahkannya. Dan juga disertai contoh pelaksanaan semua ibadah yang dimaksud yang datang dari Rasulullah Saw. Pelaksanaan ibadah di b

QAWAD FIQHIYAH (KADAH CABANG AL-UMURU BMAQOSDIHA)

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Kaidah fiqhiyah adalah kaidah umum yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah fiqh yang menjadi pedoman untuk menetapkan hukum setiap peristiwa fiqhiyah baik yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih maupun yang belum ada nashnya sama sekali. Kaidah-kaidah fiqhiyah dibuat oleh para ahli ijtihad yang diistinbath dari Al-Qur’an atau hadits Nabi Saw. untuk memudahkan dalam berijtihad untuk menentukan sebuah ketentuan hukum. Dalam kaitan tersebut kaidah sangatlah penting sebagai suatu rumus atau patokan dalam berijtihad. Al-Qur’an dan Hadits sampai kepada kita masih otentik dan orisinal. O risinilitas dan otentisitas didukung oelh pengguna bahasa aslinya yaitu bahasa arab, karena Al-Qur’an dan hadits merupakan dua dalil hukum, yakni petunjuk-petunjuk adanya hukum. Untuk mengetahui hukum tidak cukup hanya dengan adanya petunjuk, melainkan memerlukan cara khusus untuk mengetahui atau memahaminya dari petunjuk-petunjuk tersebut. Cara itul

USHUL FIQH "MAHKUM 'ALAIH" (FATIHATUL ULFA)

Mahkum ‘Alaih dan Permasalahannya Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh Dosen Pembimbing Drs.H.Abdul Wahab Ahmad Khalil Disusun Oleh : Putri Ragil Mei Ria      (931320115) Ika Mualimatul K         (931322715) Fatihatul Ulfa                (931321015) Kelas G PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH JURUSAN SYARI’AH SEKOLAH TINGGI ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI 2016 DAFTAR ISI Halaman Judul ......................................................................         i Daftar Isi ................................................................................        ii BAB I       PENDAHULUAN A. ... Latar Belakang .............................................        1 B. ... Rumusan Masalah ........................................        2 C. ... Tujuan Penulisan .........................................        2 BAB II     PEMBAHASAN A.          Mahkum ‘Alaih ...