PAPER
AKUNTANSI KONVENSIONAL VS AKUNTANSI SYARI’AH
Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah
AKUNTANSI KEUANGAN
Dosen pembimbing :
Toni Adhitya, SE. AK. MSA
KELAS I
DI SUSUN OLEH
Fatihatul Ulfa (931321015)
AKUNTANSI KONVENSIONAL VS AKUNTANSI SYARI’AH
(Mahasiswi Ekonomi Syari’ah STAIN Kediri)
ABSTRACK
Akuntansi
Syariah adalah Akuntansi yang berbasiskan Islam. Ada yang menyebut dengan
istilah Akuntansi Islam. Akuntansi Syariah atau akuntansi Islam adalah
Akuntansi yang berbasiskan al-Quran dan al-Hadits dan ijma’ ulama. Perbedaan
yang mendasar antara akuntansi syariah dan akuntansi konvensional adalah pada
akuntansi syariah memakai sistem cash basis dan pada akuntansi
konvensional memakai prinsip acrual basis. Secara struktur, aktiva pada
akuntansi syariah berbeda dengan akuntansi konvensional. Pada kolom pasiva
akuntansi syariah terdapat akun Investasi tidak terikat yang tidak termasuk
kewajiban. Akuntansi konvensional dipengaruhi oleh berbagai macam ideology,
akan tetapi dapat dilihat bahwa ideology yang paling dominan mempengaruhinya adalah
ideologi kapitalisme. Hal ini terlihat dari beberapa pendapat ahli akuntansi
yang menjelaskan mengenai hal tersebut.
PENDAHULUAN
Ekonomi Islam
sebagai ilmu, memiliki cabang ilmu yang bernama Akuntansi Syariah. Menurut
bahasa, akuntansi syariah memiliki pengertian Akuntansi yang berbasiskan
Syariah, atau dengan bahasa lain Syariah mempengaruhi Per-akuntasian.
Penambahan label Islam pada ilmu akuntansi sangat penting, sehingga menjadi
ilmu akuntansi Islam yang sangat mempengaruhi eksistensi dari ilmu akuntansi
syariah itu sendiri. Jika dibandingkan dengan cabang ilmu yang lain, seperti
ilmu manajemen, ekonomi mikro dan makro, sehingga menjadi ilmu ekonomI mikro
Islam, dan makro Islam atau manajemen Islam, nilai-nilai Islam dalam ketiga
ilmu tersebut mewarnai hanya 30% nya saja. Berbeda dengan ilmu akuntansi
syariah, penambahan label syariah mempengaruhi ilmu akuntansi konvensional sebanyak
60% nilai-nilai syariahnya.
Demikian halnya
dengan kontruksi akuntansi konvensional menjadi akuntansi Islam (syariah) yang
lahir dari nilai-nilai budaya masyarakat dan ajaran syariah Islam yang
dipraktikan dalam kehidupan sosial-ekonomi. Akuntansi syariah dapat dipandang
sebagai kontruksi sosial masyarakat Islam guna menerapkan ekonomi Islam dalam
kegiatan ekonomi. Akuntansi syariah merupakan sub-sistem dari system ekonomi
dan keuangan Islam, digunakan sebagai instrument pendukung penerapan nilai-nilai
Islami dalam ranah akuntansi, fungsi utamanya adalah sebagai alat manajemen
menyediakan informasi kepada pihak internal dan eksternal organisasi.
Pada tulisan
ini penulis akan menelusuri ilmu Akuntansi Syariah dan Akuntansi Keuangan ditinjau
dari pengertian, prinsip dasar dan landasan serta persamaan dan perbedaan dari Akuntansi Syariah dan Akuntansi Konvensional.
DEFINISI AKUNTANSI
Dari
sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu yang mencoba mengkonversi bukti
dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai
transaksi dan dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos
keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Kaidah Akuntansi
dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar
hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam
dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik
dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan
menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.[1]
Secara umum
akuntansi sering didefinisikan sebagai proses pengidentifikasian, pengukuran,
pengkomunikasian dan pelaporan informasi-informasi ekonomi dan yang berkaitan
dengannya kepada pihak-pihak yang memerlukan untuk membolehkan pengambilan
pendapat dan keputusan-keputusan.
Ditinjau dari
sudut pemakaiannya, akuntansi dapat didefinisikan sebagai “suatu displin yang
menyediakan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara
evisien dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan suatu entitas”. Informasi yang
dihasilkan akutansi diperlukan untuk :
1.
Membuat
perencanaan yang efektif, pengawasan, pengambilan keputusan oleh manajemen, dan
2.
Pertanggungjawaban
entitas kepada para investor, kreditur, badan pemerintah dan sebagainya.
Ditinjau dari
sudut kegiatannya, akuntansi dapat didefinisikan sebagai “proses pencatatan,
pemggolongan, peringkasan, pelaporan, dan penganalisisan data keuangan suatu
entitas”. Pada dasarnya akuntnsiharus :
1.
Mengidentifikasikan
data mana yang berkaitan atau relevan dengan keputusan yang akan diambil.
2.
Memproses
atau menganalisis data yang relevan.
3.
Megolah
data menjadi informasi yang daoat digunakan untuk pengambilan keputusan.[2]
Akuntansi dalam
bahasa arabnya adalah Al-Muhasabah berasal dari kata masdar hassaba-yuhasbu
yang artinya menghitung atau mengukur. Secara istilah, al-Muhasabah memiliki
berbagai asal kata yaitu ahsaba yang berarti “menjaga” atau “mencoba
mendapatkan” juga berasal dari kata Ihtiasaba yang berarti “mengharapkan
pahala di akhirat dengan diterimanaya kitab seseorang dari Tuhan”, juga berarti
“menjadikan perhatian” atau “mempertanggungjawabkannya”.
AKUNTANSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
(AKUNTANSI SYARIAH)
Dalam Islam,
Al-Qur’an dan Al-Hadits menjadi sumber utama dalam pengembangan teori
akuntansi. Prinsip-prinsip akuntansi harus mengacu pada nilai-nilai yang
terkandung dalam kedua sumber utama hukum tersebut. Bila mana ada praktek
akuntansi yang bertentangan dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan Al-Hadits maka
harus dihilangkan atau diganti dengan yang sesuai antara kedua sumber hukum
tersebut. Contoh: Islam melarang keras adanya praktik riba, maka dalam
akuntansi Islam praktik riba akan dihilangkan dan diganti dengan praktik
lainnya yaitu aturan bagi hasil dan praktik pinjaman.
Mempelajari dan
menerapkan Akuntansi Syariah, pada hakekatnya adalah belajar dan menerapkan
prinsip keseimbangan (balance) atas transaksi yang telah dicatat untuk
dilaporkan kepada yang berhak mendapatkan isi laporan. Islam adalah cara hidup
yang berimbang dan koheren, dirancang untuk kebahagiaan (falah) manusia dengan
cara menciptakan keharmonisan antara kebutuhan moral dan material manusia dan aktualisasi
sosial ekonomi, serta persaudaraan dalam masyarakat.
Sesuai dengan
fungsi manusia sebagai khalifah dimuka bumi, maka seluruh upaya dilakukan oleh
manusia harus mampu merespon kebutuhan masyarakat atau harus memiliki orientasi
sosial. Demikian pula upaya kita untuk mengembangkan Akuntansi Syariah.
Akuntansi harus berkembang dengan merespon kebutuhan masyarakat.
Akuntansi
merupakan hal penting dalam bisnis. Sebab seluruh pengambilan keputusan bisnis
didasarkan informasi yang diperoleh dari akuntansi. Apabila proses tersebut
dikaitkan dengan operasionalisasi suatu perusahaan, maka informasi akuntansi
inilah yang akan sangat dibutuhkan. Lebih luas lagi, adalah bahwa informasi
akuntansi bukan saja berguna bagi pemilik perusahaan. Akan tetapi informasi
akuntansi tersebut menjadi sumber informasi utama bagi manajemen dalam
mengelola perusahaan, bagi investor dalam memilih investasi, dan pihak lainnya.
Maka akuntansi (konvensional)-pun harus merubah diri atau melakukan instropeksi
kalau akuntansi tidak mau ditinggalkan oleh para pemakainya. Kemudian apa yang
dimaksud dengan Akuntansi Syariah atau Akuntansi Islam?
Untuk menjawab
pertanyaan mendasar tersebut, perlu ditelusuri akar filosofisnya. Caranya
adalah menelusuri Al-Qur’an sebagai sumber informasi, ilmu dan hukum bagi umat
manusia. Ternyata konsepsi akuntansi telah diajarkan Qur’an, yang mengandung
konsep accountability atau pertanggungjawaban.[3]
Islam melalui
al-Qur’an telah menggariskan bahwa konsep akuntansi yang harus diikuti oleh
para pelaku transaksi atau pembuat laporan akuntansi adalah menekankan pada
konsep pertanggungjawaban atau accountability, sebagaimana ditegaskan
dalam surat al-Baqarah ayat 282 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ
كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئاً فَإن كَانَ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهاً أَوْ ضَعِيفاً أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ
فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ
الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ
يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ
صَغِيراً أَو كَبِيراً إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ
لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً
حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ
تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ
شَهِيدٌ وَإِن تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ
وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ -٢٨٢-
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis
menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah Mengajarkan kepadanya, maka
hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan,
dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhan-nya, dan janganlah dia
mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang
akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka
hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi laki- laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang
laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara
orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang
lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu
menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas
waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di
sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada
ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu
jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak
menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah
penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian),
maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah,
Allah Memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu”.
Ayat tersebut
menunjukkan kewajiban bagi umat beriman untuk menulis setiap transaksi yang
dilakukan dan masih belum tuntas. Tujuan perintah surat tersebutadalah untuk
menjaga keadilan dan kebenaran. Artinya perintah tersebut ditekankan pada
kepentingan pertanggungjawaban agar pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi
itu tidak dirugikan, sehingga tidak menimbulkan konflik, dan untuk menciptakan
transaksi yang adil maka diperlukan saksi. Dari ayat tersebut kemudian
diturunkan menjadi konsepsi akuntansi syariah yang sarat dengan nilai.
Akuntansi
Syariah, menurut Triyuwono dan Gaffikin (1996) dikatakan, merupakan salah satu
upaya mendekonstruksi akuntansi modern ke dalam bentuk yang humanis dan sarat
nilai. Tujuan diciptakannya Akuntansi Syariah adalah terciptanya peradaban
bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental, dan
teleologikal. Konsekuensi ontologi dari ini adalah bahwa akuntan secara
kritis harus mampu membebaskan manusia dari ikatan realitas peradaban berikut
semua jaringan kuasanya, untuk kemudian memberikan atau menciptakan realitas
alternatif dengan seperangkat jaringan-jaringan kuasa ilahi yang mengikat
manusia dalam hidup sehari-hari (ontologi tauhid).
Akuntansi
Syari’ah adalah akuntansi yang berorientasi sosial. Artinya akuntansi ini tidak
hanya sebagai alat untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran
moneter tetapi juga sebagai suatu metode menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi
itu berjalan dalam masyarakat Islam. Akuntansi Syari’ah termasuk didalamnya isu
yang tidak biasa dipikirkan oleh akuntansi konvensional. Perilaku manusia
diadili di hari kiamat. Akuntansi harus dianggap sebagai salah satu
derivasi/hisab yaitu menganjurkan yang baik dan melarang apa yang tidak baik.[4]
Akuntansi dalam
bahasa arabnya adalah Al-Muhasabah berasal dari kata masdar hassaba-yuhasbu
yang artinya menghitung atau mengukur. Secara istilah, al-Muhasabah memiliki
berbagai asal kata yaitu ahsaba yang berarti “menjaga” atau “mencoba
mendapatkan” juga berasal dari kata Ihtiasaba yang berarti “mengharapkan
pahala di akhirat dengan diterimanaya kitab seseorang dari Tuhan”, juga berarti
“menjadikan perhatian” atau “mempertanggungjawabkannya”.
Jika kata muhasabah
dikaitkan dengan ihtisab dan citranya dikaitkan pencatatan, maka
artinya adalah perbuatan seseorang secara terus-menerus sampai pada pengadilan
akhirat dan melalui timbangan (mizan) sebagai alat pengukurnya, serta Tuhan
sebagai akuntannya. Selain itu, jika kita cermati surat al-Baqarah ayat 282,
Allah SWT memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi
yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Dari hasil penulisan tersebut,
dapat digunakan sebagai informasi untuk menentukan apa yang akan diperbuatkan
oleh seseorang. Sehubungan dengan ini, beberapa definisi akuntansi secara umum
dapat disajikan, di antaranya:
·
Tujuan
utama dari akuntansi (Littleton) adalah untuk melaksanan perhitungan
periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi).
·
APB
(Accounting Priciple Board) “Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa.
Fungsinya adalah memberikan informasi Kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang,
mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan
keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih diantara beberapa alternatif”.
·
AICPA
(Amercan Institute of Certified public Accountant) “Akuntansi adalah
seni pencatatan, penggolongan dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam
ukuran moneter, transaksi dan kejadiankejadian yang umumnya bersifat keuangan
dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya”.
·
Dalam
buku SBAT (A Statement of Bank Accounting Theory) “Akuntansi adalah
proses mengidentifikasikan mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi sebagai
olahan informasi dalam hal pertimbangan dalam mengambil kesimpulan oleh para
pemakainya”.
Kesimpulanya,
bahwa Akuntansi adalah suatu seni untuk:
o Mencatat
o Mengklasifikasikan
o Meringkas
o Melaporkan, dan
o Menganalisa
Sedangkan
fungsi Akuntansi adalah:
o Memberi informasi kuantitatif
o Yang bersifat finansial
o Mengenai suatu usaha / business
o Sebagai dasar pengambila keputusan.[5]
Tujuan Akuntansi Syariah
Segala aturan
yg diturunkan Allah Swt dalam sistem islam mengarah pada tercapainya kebaikan
kesejahteraan. Keutamaan serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan dan
kerugian pada seluruh
ciptaannya. Dan di ekonomi untuk mencapai keselamatan dunia dan akhirat. Tiga sasaran hukum islam yg menunjukan islam sebagai rahmat bagi seluruh
alam semesta dan isinya.
·
Penyucian
jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
·
Tegaknya
keadilan didalm masarakat.
·
Tercapainya
maslahah (puncak sasaran) :Selamat agama, jiwa, akal, keluarga dan keturunannya,
harta benda.
Dengan
demikian, tujuan akuntansi syariah menurut Mulawarman (2007) adalah merealisasikan
kecintaan utama kepada Allah SWT, dengan melaksanakan akuntabilitas ketundukan
dan kreativitas, atas transaksi-transaksi, kejadian-kejadian ekonomi serta
proses produksi dalam
organisasi, yang penyampaian informasinya bersifat material, batin maupun spiritual,
sesuai nilai-nilai Islam dan tujuan syariah. Sedangkan Tujuan dari akuntansi
syariah menurut Adnan
ada dua hal. (1) membantu mencapai keadilan sosio- ekonomi (Al Falah)
dan (2) mengenal
sepenuhnya kewajiban kepada Tuhan, masyarakat, individu sehubungan dengan pihak-pihak yang
terkait pada aktivitas ekonomi yaitu akuntan, auditor, manajer, pemilik,
pemerintah disebut sebagai bentuk ibadah.
Prinsip Dasar Akintansi Syari’ah
Secara umum
prinsip Akuntansi Syariah adalah sebagaimana uraian yang terdapat dalam
surat al-Baqarah, ayat 282.
1.
Prinsip
Pertanggungjawaban
Implikasi dalam
bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis
harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan
diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait dan biasanya dalam bentuk laporan
akuntansi.
2.
Prinsip
Keadilan
Kata keadilan
dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian, yaitu: Pertama, adalah
berkaitan dengan praktik moral, yang merupakan faktor yang sangat dominan. Kedua,
kata bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak pada nilai-nilai
etika/syariah dan moral).
3.
Prinsip
Kebenaran
Prinsip
kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan.
Kebenaran di dalam Al-Quran tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan dengan
kebathilan. Al-Quran telah menggariskan, bahwa ukuran, alat atau instrument
untuk menetapkan kebenaran tidaklah didasarkan pada nafsu.
Adapun
ciri-ciri pelaporan keuangan dalam bingkai syari’ah adalah sebagai berikut :
1)
Dilaporkan
secara benar,
2)
Cepat
laporannya,
3)
Dibuat
oleh ahlinya (akuntan),
4)
Terang,
jelas, tegas dan informatif,
5)
Memuat
informasi yang menyeluruh,
6)
Informasi
ditujukan kepada semua pihak yang terlibat secara horizontal
maupun vertikal,
7)
Terperinci
dan teliti,
8)
Tidak
teradi manipulasi,
9)
Dilakukan
secara kontinu (tidak lalai).
AKUNTANSI KONVENSIONAL
Sejarah mulanya
akuntansi dikaitkan dengan hasil karya seorang ahli matematika Italia pada
zaman renaisance yaitu Luca Pacioli (1494), dalam bukunya yang berjudul “Summa
de Arithmatica Geometria Propotione et Propotionalite”, terdapat
sebuah bab yang menjelaskan tentang “Double Entry Accounting System”.
Selanjutnya bab tersebut dijadikan acuan bagi ilmu akuntansi konvensional.
Namun belakangan setelah dilakukan berbagai penelitian sejarah dan arkeologi,
ternyata banyak data yang membuktikan bahwa jauh sebelum Pacioli sudah dikenal akuntansi
(Harahap, 2001:34). Ada indikasi bahwa terdapat kesenjangan kalangan tertentu
di Barat menyembunyikan sumbangan dari beberapa peradaban terutama Islam
terhadap kemajuan tersebut. Dalam hubungannya dengan sejarah perkembangan ilmu
akuntansi, double entry bookkeeping system merupakan titik tolaknya.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa akuntansi yang berkembang saat ini
didasarkan kepada sistem tersebut.
Akuntansi
berasal dari kata asing accounting, yang berarti menghitung atau
mempertanggungjawabkan. Hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia
menggunakan kata ini untuk mengambil keputusan, sehingga seringkali disebut
sebagai bahasa bisnis. Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi,
meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang
berhubungan dengan keuangan, sehingga dapat digunakan oleh orang yang
menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta
tujuan lainnya.
Prinsip
Akuntansi Konvensional
Akuntansi
konvensional dipengaruhi oleh berbagai macam ideology, akan tetapi dapat
dilihat bahwa ideology yang paling dominan mempengaruhinya adalah ideologi
kapitalisme. Hal ini terlihat dari beberapa pendapat ahli akuntansi yang
menjelaskan mengenai hal tersebut. Diantaranya adalah :
Ø Harahap (2001) menyatakan bahwa ilmu akuntansi konvensional yang
berkembang saat ini dilandasi jiwa kapitalisme dan sebaliknya perkembangan
ekonomi kapitalisme sangat dipengaruhi oleh perkembangan akuntansi
konvensional.
Ø Triyuwono (2001) mengatakan bahwa akuntansi saat ini sudah bukan
berbau kapitalis lagi, tetapi ia (akuntansi) adalah kapitalisme murni dalam
pendapatnya.[6]
Persamaan Dan Perbedaan Akuntansi Konvensional Dengan Akuntansi
Syariah
Persamaan
kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal
sebagai berikut:
1)
Prinsip
pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
2)
Prinsip
penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan
keuangan;
3)
Prinsip
pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
4)
Prinsip
kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
5)
Prinsip
perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan
cost (biaya);
6)
Prinsip
kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
7)
Prinsip
keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Sedangkan
perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi
Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.
Para
ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga
untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan
modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan
konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi
modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang
lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2.
Modal
dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal
tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam
konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan
harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan
barang dagang;
3.
Dalam
konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama
kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara
untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau
nilai;
4.
Konsep
konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung
semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat
mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara
penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta
membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
5.
Konsep
konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal
pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep
Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari
kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib
menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha
menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para
ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha
atau dicampurkan pada pokok modal;
6.
Konsep
konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya
jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika
adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual
maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk
menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Perbedaan-perbedaan
tersebut akan lebih jelas lagi kalau kita membandingkan antara pengertian
akuntansi Islam dengan akuntansi konvensional. Menurut Shahul Hameed Mohamed
Ibrahim (2001) akuntansi Islam dapat definisikan sebagai proses akuntansi yang
menyediakan informasi—tidak hanya informasi keuangan—kepada stakeholders dari
suatu entitas usaha di mana informasi tersebut akan meyakinkan mereka bahwa
usaha mereka dijalankan sesuai dengan hukum Islam serta tetap mengarah kepada
tujuan-tujuan sosio-ekonomi. Akuntansi Islam juga merupakan suatu alat bagi
umat Islam dalam mengevaluasi tanggung jawab mereka kepada Allah dalam hal
interaksi di antara sesama manusia dan lingkungannya. Dalam akuntansi
konvensional, tujuan-tujuan yang ingin dicapai hanyalah tujuan ekonomi semata
dan pertanggungjawabannya dilakukan bukan kepada Tuhan tetapi terhadap
sekelompok manusia dalam suatu entitas ekonomi.
Perbedaan
mencolok akan tampak kalau dibandingkan antara standar operasi untuk perbankan
konvensional dengan perbankan Islam. Namun demikian, kalau dilihat lebih jauh,
perbedaan ini lebih disebabkan karena perbedaan paradigma dasar dari kedua
jenis industri, yang pada gilirannya membawa perbedaan produk dan jasa yang
ditawarkan. Konsekuensinya adalah terjadinya perbedaan standar akuntansinya.
Contoh dalam industri perbankan Islam dikenal dengan produk musyarakah,
mudarabah, murabahah, bai' bi-tsaman ajil, qardul hasan, salam, istishna dan
lain sebagainya. Kesemua jenis produk atau jasa ini tidak akan ditemukan
operasi dalam bank konvensional.[7]
KESIMPULAN
Akuntansi
Syariah, pada hakekatnya adalah belajar dan menerapkan prinsip keseimbangan
(balance) atas transaksi yang telah dicatat untuk dilaporkan kepada yang berhak
mendapatkan isi laporan. Islam adalah cara hidup yang berimbang dan koheren,
dirancang untuk kebahagiaan (falah) manusia dengan cara menciptakan
keharmonisan antara kebutuhan moral dan material manusia dan aktualisasi sosial
ekonomi, serta persaudaraan dalam masyarakat.
Akuntansi
syariah muncul sebagai solusi atas kritik dan keterbatasan yang ada pada
akuntansi konvensional. Dimana filosofi dasar yg menjadi sumber kebenaran dari
nilai akuntansi syariah adalah dari Allah SWT sesuai dengan faham tauhid yang
di anut islam. Allah lah yang menjadi sumber kebenaran, pedoman hidup dan
sumber hidayah yg akan membimbing kita sehari-hari dalam semua aspek kehidupan
kita.
Perkembangan
akuntansi dari masa ke masa akan mengikuti perkembangan sistem ideologi dan ekonomi suatu negara. Dengan kata lain, dalam menatap perkembangan
akuntansi, tidak banyak yang tidak sepakat bahwa akuntansi sangat dipengaruhi
oleh alam dan lingkungan tempat akuntansi itu dikembangkan (Akhyar Adnan,
1997). Dalam hubungannya dengan sejarah perkembangan ilmu akuntansi, double
entry bookkeeping system merupakan titik tolaknya. Hal ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa akuntansi yang berkembang saat ini didasarkan kepada sistem
tersebut.
Akuntansi
konvensional dipengaruhi oleh berbagai macam ideology, akan tetapi dapat
dilihat bahwa ideology yang paling dominan mempengaruhinya adalah ideologi
kapitalisme. Akuntansi konvensional mempunyai beberapa keterbatasan. Hal ini
memunculkan banyak kritik terhadap praktek akuntansi konvensional itu sendiri.
PENUTUP
Demikian
penulis mamaparkan sedikit tentang Akuntansi Syariah dan akuntansi konvensional
yang ditinjau dari Pengertian, prinsip dasar dan tujuan serta persamaan dan
perbedaan antara akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional. Semoga dengan
tulisan ini, diharapakan ada titik terang tentang akuntansi syariah dan
akuntansi konvensional, sehingga dapat membedakan mana yang syari’ah dan mana
yang konvensional. Dan semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat untuk kita
semua dan kita dapat mengambil hikmahnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali Mauludi AC (Dosen Ekononi Islam IAIN Tulungagung),
“AKUNTANSI SYARIAH; Pendekatan Normatif, Historis dan Aplikatif”, Iqtishadia,
1 (2014)
Azharsyah Ibrahim, “Akuntansi Konvensional Vs Akuntansi Syariah :
Islamisasi Konsep-Konsep Dasar Akuntansi”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan
Islam, 1 (2001)
Jusup, Haryono.
Dasar-Dasar Akuntansi, Yogyakarta : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN,
2012
Muhammad, Prinsip-Prinsip Akuntansi Dalam Al-Qur’an, Yogyakarta: UII
Press, 2000
Muzahid,
Mukhlisul. “Kerangka Konseptual Akuntansi Konvensional dan Akuntansi Syariah”, Ekonomi,
[1] http://hafsahzaenal.blogspot.co.id/2013/01/perbedaan-akuntansi-syariah-dengan.html, di akses pada tanggal 20 Mei 2017, pukul 16:26
[2] Haryono Jusup, Dasar-Dasar Akuntansi, (Yogyakarta : Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2012).,5-6
[4] Mukhlisul Muzahid, “Kerangka Konseptual Akuntansi Konvensional dan
Akuntansi Syariah”, Ekonomi, 10
[5] Ali Mauludi AC (Dosen Ekononi Islam IAIN Tulungagung),
“AKUNTANSI SYARIAH; Pendekatan Normatif, Historis dan Aplikatif”, Iqtishadia,
1 (2014), 60-61
[6] http://www.anneahira.com/print/artikel-umum/akuntansi.htm, Di akses pada tanggal 20 Mei 2017, pukul 16:30
[7] Azharsyah Ibrahim, “Akuntansi Konvensional Vs Akuntansi Syariah :
Islamisasi Konsep-Konsep Dasar Akuntansi”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam,
1 (2001), 11.
SEMOGA BERMANFAAT DAN BAROKAH AMN
BalasHapus